Menggagas Hak Imunitas Untuk Perlindungan Kekerasan Terhadap Guru

Menggagas Hak Imunitas Untuk Perlindungan Kekerasan Terhadap Guru

Oleh:
*CUT EMMA MUTIA RATNA DEWI

RUMAH INTUISI - Perlindungan hukum dan profesi bagi guru merupakan bagian integral dari upaya untuk memenuhi hak-hak guru. 

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang meliputi, memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial, mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja, memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.

Lalu mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi pembelajaran untuk memperlancar tugas keprofesionalan, memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana, 

Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, termasuk penghargaan dan/atau sanksi kepada peserta didik; memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; memiliki kebebasan berserikat dalam organisasi profesi.

Kemudian berkesempatan berperan dalam menentukan kebijakan pendidikan; memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik/kompetensi; serta memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Sehubungan dengan hadirnya Undang-Undang yang mengatur tentang hak-hak dan perlindungan terhadap anak, termasuk peserta didik di sekolah, perlu upaya sinkronisasi dan integrasi agar, dalam pelaksanaannya, undang-undang tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Guru dan Dosen di Indonesia.

Menyoal Kekerasan Terhadap Guru

Makrina Bika, seorang guru SMAN 4 Kupang dianiaya orangtua siswa. Pangkal soalnya adalah Makrinaa bersenggolan dengan MT, siswi kelas IX IPA yang mengakibatkan HP guru Bahasa Inggris tersebut jatuh. Makrina lantas mendekati MT dan bertanya sambil mencolek pipinya.

Namun, MT malah mengeluarkan kata-kata kasar dan kemudian mengadukan kepada orangtuanya. Ayah MT pun langsung mendatangi sekolah dan menendang Mikra di dalam kelas.

Penganiayaan terhadap Ibu Guru Makrina beberapa waktu lalu itu, menambah panjang daftar tindakan kekerasan terhadap guru di negeri ini. Bila ditelusuri ke belakang, ada banyak kasus serupa yang menimpa guru. Tindakan kekerasan terhadap guru bukan sekali tetapi berulang kali terjadi.

Kekerasan yang menimpa guru menimbulkan perih dalam dunia pendidikan. Guru yang merupakan sosok mulia kini sudah tidak dihormati lagi. Sekolah kini tidak menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi guru menunaikan tugas mencerdaskan anak bangsa.

Kondisi ini memaksa kita untuk menegakkan perlindungan profesi guru demi menghadirkan keamanan dan kenyamanan kepada para pendidik dalam menjalankan tugas.

Aturan Hukum

Secara yuridis, guru telah diakui sebagai sebuah profesi.  Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah (Pasal 1 ayat 1).

Sebagai sebuah profesi, tentu ada risiko yang dihadapi guru dalam menjalankan tugas keprofesiannya. Karena itu guru perlu mendapat perlindungan. Beberapa aturan hukum pun diterbitkan.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Guru dan Dosen, Pasal 39 menegaskan, "Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas (ayat 1).

Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (ayat 3)."

Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru pun menegaskan bahwa guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing (Pasal 40 ayat 1). 

Selain itu Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan memperkuat posisi guru dalam menjalankan tugas profesinya. Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas (ayat 1).

Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, dan/ atau hak atas kekayaan intelektual (ayat 2).

Landasan yuridis sudah ada. Namun, dalam kenyataan guru masih mengalami kekerasan, Ancaman, intimidasi, bentakan hingga pemukulan terus diterima guru.

Ironisnya, sikap tidak terpuji itu justru diterima guru dari orangtua yang anaknya dididik guru. Hal ini menunjukkan bahwa, pertama, implementasi peraturan tersebut belum benar-benar berjalan optimal.

Rantai kekerasan yang terus membelenggu guru membuktikan masih lemahnya perlindungan hukum terhadap pendidik. Lemahnya perlindungan terhadap guru adalah akibat belum tersosialisasi aturan hukum perlindungan guru.

Karena itu pemerintah harus mensosialisasikan secara tepat dan tegas. Sosialisasi ini selain melibatkan pihak terkait, perlu juga menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Kedua, orangtua belum memahami peran pendidik dalam menjalankan tugas keprofesian. Tugas guru bukan hanya mengajar tetapi juga mendidik, membina, dan membimbing siswa.

Pembinaan sebagaimana dilakukan guru adalah dalam konteks menjalankan tugas profesi. Karena itu bila orangtua tidak menerima tindakan yang diberikan guru kepada anaknya, maka harus membangun dialog dengan (kepala) sekolah untuk menyikapi hal tersebut, bukannya langsung menghakimi sang guru.

Menjadi Takut

Apa pun alasan di baliknya, tindakan kekerasan terhadap guru tidak boleh dibiarkan karena akan membuat guru menjadi takut. Takut dibelit persoalan hukum dan takut dianiaya orangtua. 

Selain itu guru bisa menjadi apatis dengan tugas mendidik. Jika kondisi ini yang muncul dalam diri guru, maka boleh jadi guru akan mengabaikan salah satu tugasnya yaitu mendidik.

Sebuah tugas penting berkaitan dengan pembentukan watak dan karakter siswa. Mendidik melampaui tugas mengajar yang hanya mentransfer pengetahuan.

Bapak Pendidikan Indonesia Ki Hajar Dewantoro menghadirkan konsep Trisentra Pendidikan. Menurut Dewantoro, ada tiga tempat pergaulan yang menjadi pusat pendidikan anak-anak, yaitu alam keluarga, alam perguruan, dan alam pergerakan.

Karena itu dalam mewujudkan lingkungan pendidikan aman dan nyaman perlu keterlibatan keluarga, sekolah dan masyarakat.Tindakan kekerasan dalam dunia pendidikan terjadi karena hubungan yang antara tiga komponen pendidikan tersebut tidak terjalin dengan baik.

Karena itu perlu dibangun komunikasi antara sekolah, keluarga, dan masyarakat. Jika komunikasi terjalin dengan baik, akan terbangun ikatan emosional yang kuat.

Dengan demikian setiap persoalan yang muncul tidak akan dihadapi dengan kekerasan. Akhirnya, kerja sama semua pihak dalam memberi perlindungan bagi guru sangat diperlukan agar guru benar-benar merasa aman dan nyaman menjalankan tugas profesinya.

Asa Hak Imunitas Guru

Bidang pekerjaan sebagai guru adalah dianggap sangat mulia dan terhormat. Sebab bukanlah hal yang mudah untuk menjadi guru, yang harus dimulai dari minat, bakat, idealisme dan panggilan hati nurani.

Menumbuh kembangkan karakter dan mentransformasikan untuk menjadi lebih baik kepada anak didik, menjadi prinsip yang menguatkan pengajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dengan berlatar belakang ilmu sesuai bidang pendidikan yang profesional, juga harus didukung dengan keahlian khusus melalui pembuktian sertifikat pendidikan yang didapatkan melalui pendidikan profesi secara detail.

Orprof guru dan memiliki kode etik keprofesian juga menjadi standar profesionalitas guru. Maka sangat wajar kiranya jika tanggungjawab hukum yang dimiliki guru dalam penyelenggaraan layanan pendidikan akibat dari kewenangan melekat pada profesinya.

Apalagi dengan adanya kewenangan hukum yang dimiliki guru untuk tugas keprofesiannya secara otonom, dijalankan sesuai kaidah keilmuan dan etika profesi, berdasarkan tujuan pendidikan nasional, berlandaskan niat luhur demi mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dan sesungguhnya kewenangan hukum dimaksudlah yang harus dilekatkan dalam bentuk hak imunitas guru. Sebab, jika guru dalam menjalankan fungsi dan tugasnya harus berjibaku menghadapi berbagai dilematis persoalan hingga ancaman atau bahkan berurusan dengan hukum, maka guru tersebut mempunyai payung hukum melindungi dirinya.

Jika ditilik lebih jauh, jika keberadaan untuk memperjuangkan hak imunitas guru, bukanlah membuat guru kebal dari hukuman, akan tetapi untuk menjaga harkat dan martabat guru serta memberikan ring sefty.

Dan dalam hal ini, organisasi profesional guru haruslah lebih dominan memperjuangkan keadilam untuk para guru jika mengahadapi proses hukum. Artinya, segala tuntutan harus melalui orprof guru dan DKG akan membawanya kepada aparat hukum.

Jika kemudian ditemukan masalah administrasi, akan dibawa ke instansi pemerintah yang berwenang. Dan jika ternyata hanya persoalan etika belaka, hukuman sesuai kode etik yang berlaku, dapat hanya DKG saja yang hukumannya.

Dengan adanya pertimbangan dan rekomendasi seperti dimaksud di atas, dalam proses penegakan hukum terhadap guru, orprof dan DKG dapat memberikan pendampingan terhadap guru. Setidaknya melalui lembaga bantuan hukum yang berafiliasi atau dimiliki sebuah orprof.

Dan apabila hak imunitas guru ini berlaku, tidak akan lagi terjadi kesemena-menaan pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan legeslatif atau pihak yudikatif memanggil gitu secara langsung.

Atau juga Pemda tempat berdomisilinya guru yang berkeinginan untuk memainkan sesuatunya untuk menjatuhkan sanksi kepegawaian kepada guru, sebelum berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari orprof atau DKG.

Dengan begitu, guru dapat menjadi lebih nyaman tanpa harus kebingungan mencari pendamping hukum jika dirinya dipermasalahkan oleh hukum dari kinerja yang dilakukannya. Sehingga kekuatan orprof menjadi sangat urgen dengan skema dan perangkat pendamping yang dibutuhkan oleh guru.

Penutup

Secara legal formal, hak imunitas harus disinkronkan dengan peraturan perundangan lain yang sudah ada. Bahkan harus ada peraturan tersendiri setingkat UU atau PP agar mampu mengatur perlindungan guru baik secara holistik maupun komperhensif.

Itu artinya perlindungan kepada guru dalam hal hak imunitas adalah perihal yang sangat mendesak, penting dan harus direalisasikan. Dan hak imunitas harus dijamin. Dimana hak imunitas menjadi sebuah jaminan Karena dengan jaminan itu, dimana ada hak, disana ada kemungkinan menuntut, memperolehnya atau memperbaiki jika dilanggar.

(Tulisan diambil dari berbagai sumber terpercaya)

*PENULIS ADALAH KOORDINATOR PRESIDIUM FORHATI NASIONAL & DIRUT CEC


Rabu, 18 Januari 2023 16:23 WIB
Administrator
112 Lihat kali

Tinggalkan Komentar

0 Komentar

Blog Terkait

News
22 Juni 2024 16:23

Tagline "Perubahan" Kader KAHMI Sumut siap tarung di Pilkada Langkat

RUMAH INTUISI - berkepala pelontos berkumis tipis serta berkacamata adalah ciri khas abang yang satu ini. Selasa,14 Mei 2024 lebih kurang sebulan

Lebih Detail
News
21 Juni 2024 07:36

#KAHMIMILENIAL: Candu, cuan dan Secarik kekuasaan!

RUMAH INTUISI - apa yang meyebabkan suara perjuangan akhir-akhir ini semakin sepi, terutama dari kalangan anak muda para aktifis. Beberapa kali

Lebih Detail
News
02 Juni 2024 20:26

Secarik Narasi; Menatap visi misi KAHMI, sebuah Masa depan umat

Rumah Intuisi - Duduk termenung, seonggok lelaki di perempatan itu sepertinya aku kenal. ia terlihat lelah, barusan ikut dalam barisan

Lebih Detail
News
16 Juni 2023 22:30

AIDIL FITRI PETUGAS P3IH ; Urgensi Memaksimalkan Pelayanan Jamaah Haji Lansia

RUMAH INTUISI - Medan/16/-6/2023 Ada yang istimewa dalam momentum ritual pelaksanaan Ibadah haji tahun ini. Tagline program haji kali ini mengusung tema

Lebih Detail